Penguatan Lembaga Saniri dalam Pembangunan Masyarakat Adat di Ambon
DOI:
https://doi.org/10.21460/sendimasvi2021.v6i1.22Abstract
Ambon memiliki keunikan sebagai satu-satunya kota di Indonesia yang mengelola 3 sub-sistem pemerintahan secara sekaligus yaitu terdiri dari 20 kelurahan, 8 desa, dan 22 desa adat (Negeri). Ini membuktikan ciri khas Ambon, bahwasanya kemajemukan bukan saja pada masyarakatnya tetapi juga pada sistem pemerintahannya. Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2017 tentang Negeri sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, diharapkan dapat mewujudkan otonomi desa adat yang asimetris berbasis masyarakat adat dengan kekhususannya dalam hal eksistensi, kelembagaan dan fungsinya yang berbeda dengan desa atau kelurahan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sendimas 2021 - Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.